Selama Libur Lebaran, KB Samsat Mojokerto Hapus Denda Kendaraan Bermotor
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 13 April 2023 16:38 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Mojokerto Kota memberikan dispensasi buat pemilik kendaraan yang STNK-nya habis masa berlaku saat libur Lebaran. Pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo mulai 19-25 April jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda.
"Pelayanan Kantor Bersama (KB) Samsat Mojokerto libur pada 19-25 April, dan buka kembali tanggal 26 April. Selama libur Lebaran ada dispensasi denda bagi wajib pajak yang kendaraannya memasuki jatuh tempo," kata Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjio Budi Santoso, saat sosialisasi libur Lebaran kepada pembayar pajak, Kamis (13/04/2023).
BACA JUGA:
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Penuh Sesak oleh Penumpang, Seorang Pemudik Bus Harapan Jaya Pingsan di Mojokerto
Khofifah: Tinggal Pilih, di Jatim Ada 1.396 Wisata, ini Destinasi Eksotik Tiap Kabupaten
Waspada Musim Pancaroba, ini Rekomendasi PB IDI agar Tetap Sehat saat Perjalanan Mudik
Menurut dia, dispensasi ini diberikan dengan catatan pemilik ranmor memenuhi kewajibannya membayar pajak pada tanggal 26. "Jadi kalau bayarnya tanggal 27 (April) ya kena denda," Imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...