Selama Libur Lebaran, KB Samsat Mojokerto Hapus Denda Kendaraan Bermotor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Selama Libur Lebaran, KB Samsat Mojokerto Hapus Denda Kendaraan Bermotor

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 13 April 2023 16:38 WIB

Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjio Budi Santoso, dan jajarannya saat menyosialisasikan pola pembayaran pajak kendaraan bermotor selama libur Lebaran. Foto: YUDI EKO PURNOMO/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Kota memberikan dispensasi buat pemilik kendaraan yang STNK-nya habis masa berlaku saat libur Lebaran. Pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo mulai 19-25 April jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda.

"Pelayanan Kantor Bersama (KB) Samsat libur pada 19-25 April, dan buka kembali tanggal 26 April. Selama libur Lebaran ada dispensasi denda bagi wajib pajak yang kendaraannya memasuki jatuh tempo," kata Kasatlantas Polres Kota, AKP Heru Sudjio Budi Santoso, saat sosialisasi libur Lebaran kepada pembayar pajak, Kamis (13/04/2023).

Menurut dia, dispensasi ini diberikan dengan catatan pemilik ranmor memenuhi kewajibannya membayar pajak pada tanggal 26. "Jadi kalau bayarnya tanggal 27 (April) ya kena denda," Imbuhnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video