Sidang ke-6 Kasus Arisan Online di Bangkalan, Saksi Ahli Sebut Murni Pidana | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang ke-6 Kasus Arisan Online di Bangkalan, Saksi Ahli Sebut Murni Pidana

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Kamis, 27 April 2023 19:05 WIB

Ahli sekaligus Dosen pengampuh Hukum Perdata di Universitas Trunojoyo Madura, Rhido Jusmadi, saat memberi keterangan kepada awak media terkait kasus arisan online.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Persidangan kasus arisan online di Pengadilan Negeri memasuki masa persidangan yang ke-6 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Ahli sekaligus Dosen pengampuh Hukum Perdata di Universitas Trunojoyo Madura, Rhido Jusmadi, mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Inayah sebagai tersangka ini merupakan murni hukum pidana.

"Iya pada intinya kasus ini tak tepat sebagai kasus perdata Karena perbuatan yg dilakukan oleh para pihak itu tak memenuhi unsur perjanjian dan prinsip perjanjian," ujarnya, Kamis (27/4/2023).

Tak hanya itu, ia juga menyebut pihaknya menyimpulkan hal ini berdasarkan fakta yang didapat dari penyidik yang kemudian dilakukan pendalaman kasus.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video