KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Editor: Siswanto
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 03 Mei 2023 17:05 WIB

Terdakwa Ferry Irawan (peci putih) saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (terhadap  menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Saat pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kediri, terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Jeffry Nicolas Simatupang.

Dalam tuntutannya, JPU Yuni Priono dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyampaikan bahwa Raden Kusuma telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap  di kamar Nomor 511 Hotel Grand Surya Kediri Kota pada 8 Januari 2023.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pertama, pasal 44 ayat 1 dan pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kedua, pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video