Korupsi Dana Desa, Kades Larangan Slampar Pamekasan Resmi Ditahan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Dana Desa, Kades Larangan Slampar Pamekasan Resmi Ditahan

Editor: Siswanto
Wartawan: Dimas MS
Rabu, 03 Mei 2023 17:21 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Hoyyibah, Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, resmi ditahan terkait kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019, Selasa (2/5/2023).

“Eksekusi Kepala Desa itu kami lakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga pelaku harus menjalani kurungan selama satu tahun penjara,” tutur Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ardian Junaedi, Rabu (3/5/2023).

Ia menjelaskan, penanganan hukum kasus tersebut, sudah melalui proses yang cukup panjang. Hal itu berawal dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutuskan Hoyyibah bersalah.

“Tidak berhenti sampai di situ, kasus tersebut dilanjutkan ke MA melalui mekanisme kasasi. Namun hasilnya tetap sama, yaitu divonis satu tahun penjara,” ungkapnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video