Beniat Maju Kembali dalam Pilbup, Bupati Gresik Dilarang Buat Kebijakan Strategis | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Beniat Maju Kembali dalam Pilbup, Bupati Gresik Dilarang Buat Kebijakan Strategis

Rabu, 10 Juni 2015 14:52 WIB

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap para kepala daerah petahana yang bakal kembali maju pada Pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) serentak tahun 2015. Di antaranya, Bupati Gresik-Wabup, Sambari Halim Radianto-Moh Qosim.

Komisi ASN melarang keras para petahana tersebut mengambil kebijakan strategis dalam kurun waktu enam bulan sebelum purna tugas. Larangan Komisi ASN itu tertuang dalam surat Nomor B-402/KASN/5/2015.

Kebijakan strategis yang dimaksud itu seperti melakukan mutasi pejabat. Karena itu, kalau dalam kurun waktu itu ada kekosongan jabatan, maka Bupati bisa menunjuk Plt (pelaksana tugas) untuk mengisi kekosongan tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Irham Dilmy disebutkan, bahwa dengan keluarnya UU (Undang-Undang) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), dalam pasal 71 ayat (2) disebutkan, bahwa petahana dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Di pasal tersebut juga dijelaskan, kepala daerah hanya bisa menunjuk Plt apabila ada kekosongan jabatan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pilbup gresik 2015

Berita Terkait

Bangsaonline Video