Polisi di Jombang Ungkap Peredaran Sabu dalam Bungkus Permen
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 11 Mei 2023 20:49 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen. Alhasil, petugas mengamankan 3 orang, yakni Firmansyah (22), Slamet (19) dan Achmad Rian (23), dari Desa/Kecamatan Diwek.
Selain sabu, Tim Satresnarkoba Polres Jombang yang dipimpin Kasat AKP Komar Sasmito juga mengamankan pil koplo jenis double L dari tangan mereka. Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, mengatakan bahwa ketiga tersangka selama ini mengedarkan sabu dan pil koplo atas perintah NS yang saat ini masih dilacak keberadannya.
BACA JUGA:
Perjuangan Rohmadi, Kisah Anak Buruh Tani Peraih Gelar Magister di Unipdu Jombang
Gelar Apel Pasukan, Linmas Jombang Siap Wujudkan Pemilu 2024 Aman Damai
Ketua DPRD Jombang: SK Bupati Habis, Pj Masih Belum Jelas
Peduli, Pengusaha Surabaya Besuk Mertua dan Kakak Ipar di Lapas Jombang
"Sabu itu dikemas dalam bungkus permen merek Kiss, kemudian diedarkan dengan sistem ranjau kepada pembeli, atas perintah DPO NS," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (11/5/2023).
Ia menuturkan, modus dalam kemasan bungkus permen ini merupakan modus baru untuk mengelabui petugas di Jombang.
"Jaringan pengedar ini beroperasi di wilayah Kecamatan Gudo, dan Jombang Kota. Dan sudah beroperasi sekitar 2 bulan," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...