Polisi di Jombang Ungkap Peredaran Sabu dalam Bungkus Permen
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 11 Mei 2023 20:49 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen. Alhasil, petugas mengamankan 3 orang, yakni Firmansyah (22), Slamet (19) dan Achmad Rian (23), dari Desa/Kecamatan Diwek.
Selain sabu, Tim Satresnarkoba Polres Jombang yang dipimpin Kasat AKP Komar Sasmito juga mengamankan pil koplo jenis double L dari tangan mereka. Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, mengatakan bahwa ketiga tersangka selama ini mengedarkan sabu dan pil koplo atas perintah NS yang saat ini masih dilacak keberadannya.
BACA JUGA:
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
"Sabu itu dikemas dalam bungkus permen merek Kiss, kemudian diedarkan dengan sistem ranjau kepada pembeli, atas perintah DPO NS," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (11/5/2023).
Ia menuturkan, modus dalam kemasan bungkus permen ini merupakan modus baru untuk mengelabui petugas di Jombang.
"Jaringan pengedar ini beroperasi di wilayah Kecamatan Gudo, dan Jombang Kota. Dan sudah beroperasi sekitar 2 bulan," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...