Ramai soal Harga Tiket Kereta Api Naik karena TAC, Simak Penjelasan Kemenhub
Editor: Annisa'a Ambarnis
Sabtu, 13 Mei 2023 18:06 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Adita Irawati selaku juru bicara Kemenhub membenarkan terdapat Track Access Charge atau TAC antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kemenhub.
Adita mengatakan besaran TAC dari KAI kepada Kemenhub telah diatur sesuai dengan ketentuan dan sebagaimana dianggarakan KAI.
BACA JUGA:
Resep Sup Miso Oyong, Hidangan Berkuah Lezat dan Praktis
Cara Mengelola Stres Menurut Psikolog Klinis
Benarkah Kekurangan Vitamin D Bisa Tingkatkan Risiko Kanker? Ini Penjelasannya
Cara Membuat Nugget Sehat Pakai Daging Ayam
"Jadi tidak relevan mengaitkan TAC dengan kenaikan tarif kereta api", ujarnya.
Adita menyebutkan bahwa ketentuan TAC tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2022.
Pihaknya menyampaikan besaran TAC tahun 2023 ini ialah Rp 2,4 triliun. Namun angka tersebut bukan hanya untuk KAI, melainkan juga anak usahanya.
Simak berita selengkapnya ...