Prodi Administrasi Publik Umsida Kaji Netralitas Rangkap Jabatan Panitia Pemilu 2024 di Kota Delta
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Sabtu, 13 Mei 2023 19:55 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Laboratorium Kebijakan Publik dan Manajemen Pelayanan Publik (MPP) Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali menggelar Gelar Forum Grup Diskusi (FGD) series 3 bertajuk 'Fenomena Aparatur Desa dan Tenaga Honorer Menjadi Panitia Ad Hoc Pemilu 2024 di Kabupaten Sidoarjo'.
Dalam gelaran acara lingkar akademisi pemerhati kebijakan publik ini, menghadirkan Anwari, Ketua Network For Indonesia Democratic Society (Netfid) Provinsi Jawa Timur sebagai pemateri. Agenda tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh masukan dan tanggapan dari narasumber, atas masa proses kegiatan pemilu nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan Pemilu 2024 mendatang.
BACA JUGA:
Dukungan Membludak, Mas Dion Tegas Menyatakan Diri Calon Bupati Pasuruan 2024
Arah Politik Hanura di Pilbup Mojokerto 2024, Tetap Setia Dukung Gus Barra
Kiai dan Gus Keluarga Besar Tambak Beras Doakan Yenny Wahid Cawapres 2024
Pertebal Popularitas Ganjar Pranowo di Sidoarjo, Wakil Sekretaris DPD PDIP Jatim Lakukan ini
Dalam keterangannya, Anwari menerangkan terkait problematika rangkap jabatan menjadi Panitia Ad Hoc Pemilu seperti contoh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa KPU Kabupaten Lebak terkait 81 orang panitia Pemilihan Kecamatan Rangkap Jabatan.
Menurut dia, permasalahan tersebut juga mengundang banyak mahasiswa yang saat ini melapor bahwa ditemukan di beberapa daerah soal Aparatur Desa dan Tenaga Honorer Menjadi Panitia Ad Hoc Pemilu hingga dibawa kepersidangan.
“Menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) dalam menyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga dapat fokus melayani publik dan pelaksanaan pemilu. Sedangkan menurut regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc hanya menekankan Ad Hoc wajib bekerja penuh waktu saja," urai Anwari.
Selain itu, ia menyebut rangkap jabatan memang tidak dilarang, bahkan regulasi juga tidak melarang rangkap jabatan. Namun dalam regulasi menekankan bahwa Ad Hoc bekerja penuh waktu.
Permasalahan ini ditanggapi berbeda oleh kacamata Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) yang menyampaikan ketika merangkap jabatan menjadi Panitia Ad Hoc Pemilu bagaimana para aparatur desa maupun tenaga honorer dalam mengatur waktu, intregritas, profesionalitasnya dan kepemihakkan maka hal tersebut perlu dipertanyakan.
"Kita hari ini harus menyorot netralitas Aparatur desa dan Tenaga Honorer di Kabupaten Sidoarjo karena berdiri di dua kaki. Apalagi posisinya vital sebagai garda terdepan pelayanan publik. Pelayanan kepada masyarakat harus maksimal. Dengan rangkap jabatan pasti ada yang dinomorduakan, sedang keduanya harus langsung bersentuhan dengan masyarakat. Yang kesemuanya jelas bekerja penuh waktu," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...