Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023

Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 17 Mei 2023 08:12 WIB

Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

NIK yang tercantum di dalam KTP setiap orang berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan Indonesia menerapkan single identity number. 

Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup. Maka dari itu wajib menyimpan dan menjaga dokumen KTP dengan baik agar tidak hilang.

Cara mengurus KTP hilang secara online:

1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili

2. Lakukanlah pendaftaran dan isi formulir yang diminta

3. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Adapun syarat mengurus KTP hilang yaitu:

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video