234.752 Warga Jatim Manfaatkan Pemutihan Pajak
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Kamis, 18 Mei 2023 15:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak di berlakukannya kebijakan pemutihan pajak yang dikeluarkan Gubernur Khofifah pada 14 April lalu, sebanyak 234.752 objek pajak kendaraan telah memanfaatkan program ini. Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa nilai pembebasan yang dikeluarkan yakni Rp16.524.611.492,00.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp133.991.837.117,00. Ini sudah berjalan 1 bulan setengah, yang akan berakhir pada 14 juli 2023,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).
BACA JUGA:
Resmikan MCC, Gubernur Khofifah Berharap Cita-cita Menembus Kota Kreatif Dunia 2025 Tercapai
Wali Kota Kediri Dampingi Gubernur Khofifah Tinjau Pasar Murah
Hadiri 74 Tahun Berdirinya RRT, Khofifah Harap Kerja Sama Jatim-Tiongkok Meningkat
Gubernur Khofifah Resmikan 78 Huntap Pascabanjir Bandang di Bondowoso
Kresna menjelaskan, program pembebasan pajak meliputi pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan dan Bermotor (BBNKB), pembebasan sanksi adminitratif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dan juga pembebasan PKB Progresif.
Simak berita selengkapnya ...