234.752 Warga Jatim Manfaatkan Pemutihan Pajak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

234.752 Warga Jatim Manfaatkan Pemutihan Pajak

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Kamis, 18 Mei 2023 15:40 WIB

Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti (tengah), saat memberi pemaparan. Foto: DEVI FITRI AFRIYANTI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak di berlakukannya kebijakan pemutihan pajak yang dikeluarkan Gubernur pada 14 April lalu, sebanyak 234.752 objek pajak kendaraan telah memanfaatkan program ini. Kabid Pajak , Kresna Bimasakti, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa nilai pembebasan yang dikeluarkan yakni Rp16.524.611.492,00.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp133.991.837.117,00. Ini sudah berjalan 1 bulan setengah, yang akan berakhir pada 14 juli 2023,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).

Kresna menjelaskan, program pembebasan pajak meliputi pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan dan Bermotor (BBNKB), pembebasan sanksi adminitratif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dan juga pembebasan PKB Progresif.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video