Optimalkan Kearsipan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Perwali 101/2022
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Senin, 29 Mei 2023 22:21 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto mengadakan sosialisasi Perwali (peraturan wali kota) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Senin (29/5/2023). Kegiatan yang diikuti 32 OPD di Kota Onde-Onde itu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan kearsipan daerah
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah telah terjadi perubahan yang dinamis, maka lahirlah tuntutan dari masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik. Menurut dia, pemerintah sebagai penyelenggara negara diharuskan memegang prinsip Good and Clean Governence.
BACA JUGA:
Arah Politik Hanura di Pilbup Mojokerto 2024, Tetap Setia Dukung Gus Barra
Tekan Stunting, Bupati Mojokerto Gelontor Paket Bantuan Gizi dan Pengobatan Gratis
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Disdik Kabupaten Mojokerto Lakukan Pembangunan Fisik Penunjang Sekolah
Pastikan 77 Proyek di Kota Mojokerto Rampung, Tim Pokja Turun Gunung
“Kami semua harus menghindari dalam alokasi dana, alokasi pendanaan, di seluruh unit-unit kerja dalam memposting bagian dalam APBD kota Mojokerto. Dan di dalamnya yang harus kami hindari adalah penanggulangan adanya tindak pidana korupsi. Ini semua adalah bagian dari Good Governance, bagian dari pengelolaan negara yang baik,” ujarnya.
Pimpinan daerah yang akrab disapa Ning Ita itu menyebut, pemerintah kali ini dihadapkan pada tantangan globalisasi. Pemerintah mendorong daerah maupun berbagai kementerian agar terwujud birokrasi yang berkelas dunia, serta pelayanan kearsipan sebagai bagian dari pelayanan pemerintah harus komprehensif dan terpadu.
“Penyelenggaraan kearsipan nasional ini harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu, bagian dari pelayanan kearsiapan sebagaimana amanah yang telah ditetapkan oleh UU Arsip Nasional. Maka penyelenggaraan pelayanan kearsipan di daerah harus mentaati norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai UU Arsip Nasional,” paparnya.
Ia menilai, administrasi serta kearsipan harus berseiring dan tertib karena layaknya dua sisi mata uang. Di mana hal ini termasuk bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau Good and Clean Governence.
Simak berita selengkapnya ...