Cara Cek Pinjol Ilegal di OJK secara Online
Editor: Annisa'a Ambarnis
Selasa, 30 Mei 2023 12:12 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengecek legalitas pinjaman online (pinjol) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapt dilakukan secara online.
Adanya kemudahan ini diharapkan masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal dengan tagihan yang membengkak.
BACA JUGA:
Resep Ongol-ongol Singkong Cokelat, Jajanan Tradisional yang Lezat
UNESCO Resmi Masukkan Jamu Jadi Warisan Takbenda, Berikut Ungkapan Bahagia Mendikbudristek
Buka Puasa Masuk Warisan Budaya Takbenda, Simak Penjelasan UNESCO
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Khofifah Komitmen Bentuk TPAKD dan Dukung Program OJK
Mengecek legalits pinjol penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang telah didaftarkan.
Anda dapat mengecek pinjol melalui OJK dengan 3 cara:
1. WhatsApp OJK
Anda dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Langkah selanjutnya anda dapat mengetik nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK. Setelah itu, tunggulah beberapa saat sampai bot selesai melakukan penulusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.