Percepat Layanan Perizinan, DPMPTSP Gresik Launching Klinik Bisnis
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 30 Mei 2023 18:35 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik melaunching Klinik Bisnis di Mal Pelayanan Publik (MPP). Klinik ini untuk membantu percepatan layanan masyarakat dalam pengurusan perizinan.
"Jadi, Klinik Bisnis ini untuk membantu para pengusaha, dan masyarakat dalam layanan perizinan," ucap Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, di sela-sela kegiatan, Selasa (30/5/2023).
BACA JUGA:
Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
Rumah di Manyar Gresik Disatroni Rampok, Perhiasan dan Iphone Raib
Ia menyebut, masyarakat yang akan mengurus perizinan jika tak paham bisa lakukan konsultasi di sana.
"Kami siagakan petugas untuk memberikan penjelasan kepada para pengurus perizinan," tuturnya.
Agung menyatakan, ada sekumlah regulasi perizinan yang berubah pascapenerbitan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), seperti soal perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Dengan keluarnya regulasi baru itu, maka dulu pengurusan izin pembangunan gedung yang asalnya IMB menjadi PBG," kata mantan Sektretaris Inspektorat ini.
Ia lantas membeberkan proses keluarnya PBG. Bahwa, DPMPTSP baru akan keluarkan PBG setelah dinas teknis, yakni Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) telah melakukan kajian teknis bangunan gedung yang akan dikeluarkan PBG.
"Jika dalam kajian teknis itu, bangunan gedung dinilai layak, dan dikeluarkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), maka DPMPTSP baru keluarkan PBG kepada pemohon PBG," ujarnya.
Lebih jauh, Agung menyatakan, pemohon PBG jumlahnya cukup banyak. Total yang masuk mencapai 600 pengajuan. Dari jumlah itu, sebanya 254 permohonan sudah dikembalikan ke pemohon. Artinya ,PBG klir. 173 pemohan masih di sekretariatan, dalam proses. Dan, 3 permohonan masih proses sidang.
Simak berita selengkapnya ...