Percepat Layanan Perizinan, DPMPTSP Gresik Launching Klinik Bisnis | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Percepat Layanan Perizinan, DPMPTSP Gresik Launching Klinik Bisnis

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 30 Mei 2023 18:35 WIB

Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo (kanan), bersama Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi DCKPKP Gresik, Muhammad Arif Yulianto, saat launching Klinik Bisnis. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaunching Klinik Bisnis di Mal Pelayanan Publik (MPP). Klinik ini untuk membantu percepatan layanan masyarakat dalam pengurusan perizinan.

"Jadi, Klinik Bisnis ini untuk membantu para pengusaha, dan masyarakat dalam layanan perizinan," ucap Kepala DPMPTSP , Agung Endro Dwi Setyo Utomo, di sela-sela kegiatan, Selasa (30/5/2023).

Ia menyebut, masyarakat yang akan mengurus perizinan jika tak paham bisa lakukan konsultasi di sana.

"Kami siagakan petugas untuk memberikan penjelasan kepada para pengurus perizinan," tuturnya.

Agung menyatakan, ada sekumlah regulasi perizinan yang berubah pascapenerbitan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), seperti soal perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dengan keluarnya regulasi baru itu, maka dulu pengurusan izin pembangunan gedung yang asalnya IMB menjadi PBG," kata mantan Sektretaris Inspektorat ini.

Ia lantas membeberkan proses keluarnya PBG. Bahwa, DPMPTSP baru akan keluarkan PBG setelah dinas teknis, yakni Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) telah melakukan kajian teknis bangunan gedung yang akan dikeluarkan PBG.

"Jika dalam kajian teknis itu, bangunan gedung dinilai layak, dan dikeluarkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), maka DPMPTSP baru keluarkan PBG kepada pemohon PBG," ujarnya.

Lebih jauh, Agung menyatakan, pemohon PBG jumlahnya cukup banyak. Total yang masuk mencapai 600 pengajuan. Dari jumlah itu, sebanya 254 permohonan sudah dikembalikan ke pemohon. Artinya ,PBG klir. 173 pemohan masih di sekretariatan, dalam proses. Dan, 3 permohonan masih proses sidang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video