Kanwil Kemenkumham Jatim Harapkan Transparansi Status Peralihan Hak Keperdataan Anak di Bawah Umur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kanwil Kemenkumham Jatim Harapkan Transparansi Status Peralihan Hak Keperdataan Anak di Bawah Umur

Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Selasa, 30 Mei 2023 19:18 WIB

Kegiatan FGD yang dilakukan BHP Surabaya, tentang 'Akibat Hukum Peralihan Harta/ Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dalam Perwalian dan Orang Dalam Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan’, di Hotel Aston, Selasa (30/5/2023).

MADIUN, BANGSAONLINE.com - menggelar FGD yang mengusung tema ‘Akibat Hukum Peralihan Harta/ Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dalam Perwalian dan Orang Dalam Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan’, di Hotel Aston, Selasa (30/5/2023).

Diketahui, adalah unit pelaksana teknis di lingkungan di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Namun, secara teknis, bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), melalui Direktorat Perdata.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari hadir mendampingi Kadiv Yankumham Subianta Mandala dan Kepala , Hendra Andy Gurning. Kemudian, Ketua Pengadilan se-Korwil Madiun, Kepala Badan Pertanahan Madiun, dan Kepala UPT Karesidenan Madiun.

Pada kesempatan ini, FGD tersebut membahas beberapa hal menarik. Salah satunya, tentang ketentuan Pasal 366 dan 449 KUHPerdata, yang didalamnya menyatakan setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya.

Imam mengatakan, peran BHP sebagai wali pengawas dan jika keputusan tentang pengampunan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka pengadilan tingkat pertama akan diangkat oleh seorang pengampu.

"Pengangkatan tersebut perlu segera diberitahukan kepada BHP dan pengampuan pengawas diperintahkan kepada BHP," urainya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video