Tim Kejari Kabupaten Kediri Tangkap Mantan Kades Kempleng, Terpidana Kasus Suap yang Sempat Jadi DPO | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tim Kejari Kabupaten Kediri Tangkap Mantan Kades Kempleng, Terpidana Kasus Suap yang Sempat Jadi DPO

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 30 Mei 2023 19:42 WIB

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni (kiri), dan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, saat mengawal terpidana Dwi Santoso, mantan Kepala Desa Kempleng yang terlibat kasus suap. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten menangkap Dwi Santoso (44), terpidana kasus suap pengisian Perangkat Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, Selasa (30/5/2023). Dwi sempat dinyatakan DPO oleh Kejari Kabupaten .

Dwi Santoso yang juga mantan Kepala Desa Kempleng tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2661 K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Februari 2019, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi (penyuapan).

Saat menggelar konferensi pers, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten , Yuda Virdana Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 2011. Ia mengatakan terpidana telah menerima suap terkait dengan pengisian Perangkat Desa Kempleng sebesar Rp60 juta.

Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten , Dwi Santoso divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Atas putusan Hakim PN Kabupaten tersebut, Dwi Santoso menyatakan banding. Namun, pengadilan tingkat banding ternyata menguatkan putusan PN Kabupaten .

Tidak terima dengan putusan banding, Dwi Santoso lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan PN Kabupaten , yaitu 1 tahun 2 bulan penjara.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video