Tim Kejari Kabupaten Kediri Tangkap Mantan Kades Kempleng, Terpidana Kasus Suap yang Sempat Jadi DPO
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 30 Mei 2023 19:42 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menangkap Dwi Santoso (44), terpidana kasus suap pengisian Perangkat Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, Selasa (30/5/2023). Dwi sempat dinyatakan DPO oleh Kejari Kabupaten Kediri.
Dwi Santoso yang juga mantan Kepala Desa Kempleng tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2661 K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Februari 2019, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi (penyuapan).
BACA JUGA:
Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Saat menggelar konferensi pers, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 2011. Ia mengatakan terpidana telah menerima suap terkait dengan pengisian Perangkat Desa Kempleng sebesar Rp60 juta.
Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dwi Santoso divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Atas putusan Hakim PN Kabupaten Kediri tersebut, Dwi Santoso menyatakan banding. Namun, pengadilan tingkat banding ternyata menguatkan putusan PN Kabupaten Kediri.
Tidak terima dengan putusan banding, Dwi Santoso lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan PN Kabupaten Kediri, yaitu 1 tahun 2 bulan penjara.
Simak berita selengkapnya ...