Emak-emak di Malang Tipu Korban Miliaran Rupiah dengan Modus Robot Trading
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 30 Mei 2023 20:26 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap penipuan robot trading ‘Alfa Forex Trading’.
Selama pengungkapan, ternyata pengendalinya adalah seorang emak-emak berinisial SR (41).
BACA JUGA:
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota akan Dimutasi ke Polda Jatim
Lambatnya Penanganan Tewasnya Santri Tarbiyatut Tholabah Lamongan, Kapolres: Kami Sudah Sesuai SOP
Tim dari Polda Jatim Lakukan Penilaian Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Ngronggo Kediri
Lagi! Penyelundupan Paket Ganja di Lapas Malang Digagalkan Petugas
Saat ditangkap, pelaku bersembunyi di Malang. Korban penipuan yang mayoritas adalah para Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Hongkong itu, mengalami kerugian sekitar Rp3,4 miliar dari jumlah korban tercatat sekitar 250 orang.
Nilai modal yang ditanamkan dalam investasi bodong tersebut, mulai dari terkecil senilai Rp500 ribu dan terbesar senilai Rp57 juta.
Selama jumpa pers, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol M Farman mengatakan, penangkapan pelaku penipuan robot trading tersebut, berdasarkan laporan pada 19 Mei 2023.
“Dasar hukum yang kami lakukan ini adalah berkaitan dengan laporan pada tanggal 19 Mei 2023 yang melaporkan adalah suami dari salah satu korban yang saat ini berada di Hongkong," ujarnya, Selasa (30/5/2023).
Praktek penipuan robot trading itu, diketahui sejak tahun 2018 hingga 2021. Kejadian itu, berawal dari tersangka memperoleh pengetahuan mengelola investasi trading, dengan belajar dari majikannya saat dirinya menjadi TKW di Hongkong tahun 2014 silam.
"Hal ini dibuat oleh pelaku karena yang bersangkutan dulu pernah bekerja pada majikannya yang memang majikannya ini bekerja di sebuah layanan trading. Dan tersangka ini ingin mencoba meniru apa yang dilakukan oleh majikannya," katanya.
Kombes Pol M. Farman mengungkapkan, tersangka melakukan bisnis investasi abal-abal tersebut dengan cara udik dan manual. Yaitu, dengan mencatat segala bentuk pembukuan investasi yang dibayarkan nasabah atau korban, dengan menggunakan lembaran kertas yang telah dicetak dengan gambar kolom-kolom identitas dari si nasabah.
Terkait tersangka menggaet beberapa korban, Farman mengungkapkan, tersangka menawarkan serangkaian informasi tentang trading abal-abalnya itu melalui aplikasi Whatsapp (WA) dan Facebook (FB).
Dari akun WA yang dikelola tersangka dengan nama Arini Salam itu, menggunakan nomor 081323837691 dan 081231394296.
Simak berita selengkapnya ...