PDIP Hampir Pasti Usung Duet Risma-WS pada Pilwali Surabaya Mendatang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PDIP Hampir Pasti Usung Duet Risma-WS pada Pilwali Surabaya Mendatang

Minggu, 14 Juni 2015 23:42 WIB

Hasto Kristyanto saat memberikan sambutan pada acara jalan sehat 'Juni Bulan Bung Karno' di Taman Bungkul, Surabaya, kemarin. Tampak di belakangnya Wali Kota, Wawali, Ketua DPRD, dan Anggota DPRD Surabaya. (foto: maulana/BANGSAONLINE)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan Wakilnya Wisnu Sakti Buana dipastikan kembali berpasangan dalam pemilukada Surabaya, Desember mendatang. Sekjen DPP PDIP Hasto Kristyanto, menegaskan, bahwa rekomendasi DPP PDIP kepada keduanya hanya persoalan legalitas formal. Pasalnya, keduanya sudah dipertemukan dan menjalani fit and proper test.

''Saat peringatan wafatnya Pak Taufiq (Suami Megawati Soekarno Putri) kedua sudah dipertemukan sekaligus fit and proper,” ungkap dia saat mengikuti kegiatan jalan sehat dalam rangka peringatan 'Juni Bulan Bung Karno' di Taman Bungkul, Surabaya, Minggu (14/6).

Dalam menghadapi pemilukada Surabaya mendatang, DPP PDIP telah memberikan serangkaian pelatihan pada tim kampanye, serta meneguhkan gerak langkah PDIP bersama rakyat Surabaya sehingga pemilukada bisa menjadi bagian upaya mewujudkan komitmen kerakyatan bagi warga Surabaya.

“Pilkada bukan sekadar menentukan pimpinan terbaik, yakni Risma – Wisnu, namun sekaligus upaya merealisasikan komitemen pro rakyat,” kata dia.

Terkait Surat Keputusan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya yang diusung PDIP, Hasto Kristyanto enggan membocorkannya. Ia hanya memastikan, SK tersebut akan turun setelah Risma dan Wisnu Sakti resmi mendaftar sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di PDIP. “Begitu, Risma dan WS mendaftar kami keluarkan SK,”tandas dia.

Ia mengakui, sesuai peraturan perundangan untuk mendaftar sebagai Calon Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Ketentuan perundangan sekarang, PNS harus mundur, itu ketentuan mengikat,” pungkas dia.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video