Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kredit Fiktif KBPR Kalimasada Tuding Replik JPU Copy-Paste
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Kamis, 08 Juni 2023 12:01 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Erwin Indra Prasetya, Ketua Tim Penasihat Hukum lima terdakwa eks karyawan KBPR Kalimasada, mempertanyakan jawaban eksepsi (replik) dari JPU pada sidang lanjutan, Rabu (7/3/2023) kemarin di PN Bangil.
Ia menuding replik JPU menyimpang dari dakwaan dan eksespsi yang diajukan. Bahkan, ia menengarai replik dari JPU copy-paste dari perkara lain.
BACA JUGA:
Terkesan Ditelan Bumi, Ormas GAIB Pertanyakan Perkembangan Kopi Kapiten dan Kasus Hasani
Status Penyidikan Kasus Pemotongan Insentif OPD Pemkab Pasuruan akan Dinaikkan
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Minta Kepala Desa Berani Lapor Polisi jika Diintimidasi
3 Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Tambak Sari Pasuruan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
"Ada yang lucu, JPU kemarin saya anggap badutan, dakwaan yang dibacakan substansinya tidak tepat. Dalam sidang materi jawaban eksepsi yang dibaca JPU tidak matching dengan eksepsi saya. Jelas JPU copy-paste dari perkara lain. Buktinya nama-nama terdakwa yang disebut dalam jawaban eksepsi tidak sesuai dengan klien saya. Itu JPU ceroboh dan tidak kreatif mikir," ujar Erwin.
Simak berita selengkapnya ...