Melalui Restorative Justice, Tersangka Kasus Narkoba Hanya Direhab | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Melalui Restorative Justice, Tersangka Kasus Narkoba Hanya Direhab

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 15 Juni 2023 15:02 WIB

Zoom Meeting Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam ekspos perkara pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka AS.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menghentikan penuntutan dan membebaskan tersangka kasus narkoba berinisial AS, melalui ().

Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat menjelaskan bisa diterapkan karena tersangka hanya penyalahguna narkoba untuk diri sendiri.

Menurutnya, bisa diberlakukan jika tersangka bukan produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. Selain itu, tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara," kata Harry Rachmat, Kamis (15/6/2023).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video