Melalui Restorative Justice, Tersangka Kasus Narkoba Hanya Direhab
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 15 Juni 2023 15:02 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menghentikan penuntutan dan membebaskan tersangka kasus narkoba berinisial AS, melalui restorative justice (keadilan restoratif).
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat menjelaskan restorative justice bisa diterapkan karena tersangka hanya penyalahguna narkoba untuk diri sendiri.
BACA JUGA:
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Samakan Persepsi soal Pemberantasan Narkoba, Ormas Granat Kota Kediri Gelar Bimtek
Menurutnya, restorative justice bisa diberlakukan jika tersangka bukan produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. Selain itu, tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara," kata Harry Rachmat, Kamis (15/6/2023).
Simak berita selengkapnya ...