Cara Ubah dan Cantumkan Jenis Pekerjaan di KTP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cara Ubah dan Cantumkan Jenis Pekerjaan di KTP

Editor: Robeth
Sabtu, 17 Juni 2023 13:22 WIB

Warga melakukan pemeriksaan administrasi pergantian data e-KTP.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kartu Tanda Penduduk () adalah sebuah kartu tanda identitas resmi atau bukti diri penduduk yang dirilis oleh Pemerintah Indonesia yang berlaku di seluruh wilayah negara ini. Setiap warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun ke atas diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Segala bentuk informasi dasar tentang pemiliknya tertera di dalam , diantaranya ada nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan masa berlaku .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   e-ktp KTP

Berita Terkait

Bangsaonline Video