Polres Lamongan Ungkap Kasus Perdagangan Orang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Lamongan Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 19 Juni 2023 17:36 WIB

Konferensi pers yang digelar Polres Lamongan terkait perdagangan orang. Foto: NUR QOMAR HADI/BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Wakapolres , Kompol Akay Fahli, menjelaskan bahwa dalam kasus perdagangan orang ini petugas berhasil meringkus dua tersangka beserta barang bukti kejahatan yang dilakukan.

"Dua orang tersangka yakni berinisial S (58) warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, dan I (48) asal Kabupaten Badung, Bali," ujarnya saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Ia menyebut, kedua tersangka bekerja sama untuk memberangkatkan imigran secara ilegal ke luar negeri. Dalam melancarkan aksinya, tersangka I merupakan agency yang bertugas untuk mencari calon imigran dengan cara mengajak imigran agar bersedia mengikuti kontrak selama 2  tahun dengan sistem potong gaji. Setelah korban setuju, tersangka I menghubungi tersangka S.

Kemudian, lanjut Akay, tersangka S ini mempunyai peran untuk mencarikan tempat beserta pekerjaannya di negara Malaysia dan juga mengurus semua administrasi calon imigran mulai dari pasport hingga tiket penerbangan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video