Polres Lamongan Ungkap Kasus Perdagangan Orang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 19 Juni 2023 17:36 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, menjelaskan bahwa dalam kasus perdagangan orang ini petugas berhasil meringkus dua tersangka beserta barang bukti kejahatan yang dilakukan.
BACA JUGA:
Pulang Merantau, Pria di Surabaya Ditemukan Tewas Gantung Diri
Hadiri Festival Kupatan di Tanjung Kodok, Bupati Lamongan: Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur
Komitmen Bebas dari Narkoba, Lebih dari Separuh Warga Binaan Lapas Lamongan Dites Urine
Pasangan Suami Istri di Lamongan Meninggal Dunia Usai Ditabrak Mobil
"Dua orang tersangka yakni berinisial S (58) warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Lamongan dan I (48) asal Kabupaten Badung, Bali," ujarnya saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Ia menyebut, kedua tersangka bekerja sama untuk memberangkatkan imigran secara ilegal ke luar negeri. Dalam melancarkan aksinya, tersangka I merupakan agency yang bertugas untuk mencari calon imigran dengan cara mengajak imigran agar bersedia mengikuti kontrak selama 2 tahun dengan sistem potong gaji. Setelah korban setuju, tersangka I menghubungi tersangka S.
Kemudian, lanjut Akay, tersangka S ini mempunyai peran untuk mencarikan tempat beserta pekerjaannya di negara Malaysia dan juga mengurus semua administrasi calon imigran mulai dari pasport hingga tiket penerbangan.
Simak berita selengkapnya ...