4 Terdakwa Dihadirkan dalam Sidang Pertama Kasus Dugaan Gagal Ginjal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

4 Terdakwa Dihadirkan dalam Sidang Pertama Kasus Dugaan Gagal Ginjal

Editor: Sigit Endra
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 20 Juni 2023 14:32 WIB

Sidang Pertama Kasus Dugaan Gagal Ginjal Akut di PN Kota Kediri. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Empat terdakwa kasus dugaan gagal ginjal PT Afi Farma , berinisial APH selaku direktur utama, NSA selaku manajer pengawasan mutu (quality control/QC), AS selaku manajer pemastian mutu (quality assurance/QA) dan IS selaku manajer produksi, dihadirkan tim jaksa penuntut umum dalam sidang pertama di PN Kota , Selasa (20/6/2023).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Ahmad Riyadh dkk.

Sedangkan majelis hakim dalam persidangan tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto, Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho serta Panitera Pengganti Oktaviani Wiraswesti dan Darmiasih.

JPU Yuni Priyono dan Nurlanda Aditama Mardi Putri, saat membacakan surat dakwaan pada intinya mendakwa para terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau syarat keamanan, khasiat, dan kemanfaatan dan atau mutu pada PT Afi Farma.

Menurut JPU Yuni Priyono, bahwa terdakwa didakwa melanggar, pertama Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video