Polrestabes Surabaya Amankan 28,275 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 20 Juni 2023 19:31 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jaringan pengedar narkoba antar provinsi digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.
Penggagalan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dilakukan, saat hendak masuk ke Kota Surabaya.
BACA JUGA:
11 Pengguna Sabu di Jalan Kunti Surabaya Jalani Rehabilitasi
40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Ditangkap Kasus Curanmor, Residivis Narkoba di Surabaya Nangis
Dianggap Bukan Darah Dagingnya, Bayi 6 Hari di Surabaya Dianiaya Bapak Kandung
Selama menggagalkan peredaran tersebut, polisi mengamankan 1 buah tas koper warna hijau didalamnya berisi 27 bungkus kemasan teh Cina berisi narkotika jenis sabu seberat 28,275 kilogram.
Selain itu, juga ditemukan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir dengan berat sekitar 3,777 gram.
Pelaku yang membawa koper hijau berisi narkoba itu, adalah PN (40) warga Karimun Krajan, Kota Batu.
Diketahui, pelaku adalah seorang kurir narkoba yang ditangkap pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 6.30 WIB di Stasiun Malang Kota Lama, Jalan Trunojoyo 79, Klojen, Malang.
Simak berita selengkapnya ...