Babak Baru Kasus Al Zaytun, Polri akan Periksa Kemenag dan MUI
Editor: Novandryo
Senin, 26 Juni 2023 14:52 WIB
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Pihak Kepolisian Republik Indonesia melakukan pendalaman terkait laporan dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok pesantren Al Zaytun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto yang mana pihaknya sedang memeriksa adanya unsur tindak pidana pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
BACA JUGA:
Pj Adhy Berangkatkan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya 2024 Kabupaten Bojonegoro
Kemenag Bangkalan Agendakan 2 Kali Manasik Haji
Pj Gubernur Jatim Bilang Begini saat Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya
Digelar Tanpa Penonton, Ratusan Personel TNI-Polri Siaga di Laga Madura United Vs Arema
"Kita lakukan langkah-langkah penyelidikan. Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada disana," terang Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).
Bila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana penistaan muncul, Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...