Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrullah
Jumat, 07 Juli 2023 13:11 WIB

Kantor Pengadilan Negeri Jombang

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kasus terhadap salah satu organisasi islam melalui media sosial yang dilakukan seorang mantan pegawai , Andi Pangerang Hasanuddin, memasuki babak persidangan. Sesuai rencana, sidang bakal dilakukan pada Rabu 12 Juli 2023 pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Hal itu dibenarkan Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah, tentang persidangan perkara menyeret nama pegawai yang kemudian dilakukan pemecatan dengan nomor register 236/Pid.Sus/2023/PN Jbg.

"Benar. Pengadilan Negeri Jombang mengadili perkara pidana Nomor 236/Pid.Sus/2023/PN Jbg, atas nama Andi Pangerang Hasanuddin, dengan susunan persidangan, Dr. Bambang Setyawan, Hakim Ketua dan Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto sebagai Hakim Anggota," ujar Humas PN Jombang, Jumat ( 07/07/2023).

Untuk perkara di media sosial oleh Andi Pangerang ini yang akan menjadi penuntut umum secara langsung adalah Kajari Jombang,Tengku Firdaus.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video