Gagal Mediasi, Gugatan Senilai Rp10 Miliar dari Warga Persada Sayang ke Pemprov Jatim Berlanjut
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 11 Juli 2023 21:48 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mediasi yang digelar antara warga Persada Sayang, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, sebagai penggugat dan pihak Pemprov Jatim sebagai tergugat tidak menemukan titik temu alias deadlock.
Agustinus Jehandu selaku kuasa hukum penggugat mengungkapkan alasannya. Ia mengatakan bahwa hal tersebut terjadi karena para penggugat meminta ganti rugi bangunan senilai Rp10 miliar lebih, dan tidak dikabulkan oleh tergugat 1 dan 2.
BACA JUGA:
Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
Adhy Karyono Pastikan Komitmen Pemprov Jatim Terhadap Pelestarian Hutan
Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan 3 Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
Adhy Karyono Jamin Investasi di Jawa Timur Menguntungkan
Oleh karena itu, sidang gugatan warga Persada Sayang dilanjutkan dengan agenda pembacaan materi gugatan di Pengadilan Negeri Kediri yang berlangsung hari ini Selasa (11/7/2023). Ia menyebut, gugatan warga Persada Sayang kepada negara dilakukan agar mereka diberi ganti rugi bangunan.
Agustinus berharap, pengadilan mengabulkan permohonan gugatan warga dan negara (dalam hal ini Pemprov Jatim) mau mempertimbangkan kepentingan warga yang rumahnya sudah dikosongkan sejak 5 Juni 2023.
Dengan jumlah 17 bangunan, ia menilai ganti rugi yang diminta kliennya kepada negara senilai Rp10 miliar lebih yang nilai masing-masing bangunan itu berbeda sesuai dengan kondisi bangunan.
Simak berita selengkapnya ...