2 Pensiunan ASN Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Pengembangan Kaki Suramadu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

2 Pensiunan ASN Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Pengembangan Kaki Suramadu

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Kamis, 20 Juli 2023 22:12 WIB

Kejaksaan Negeri Bangkalan saat konferensi pers terkait kasus pengadaan tanah untuk pengembangan kawasan kaki Jembatan Suramadu sisi Madura. Foto: FATHURROHMAN/BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 2 pensiunan ASN berinisial MS Dan NG, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk pengembangan kawasan kaki Jembatan sisi Madura.

Kepala Kejari , Fahmi, mengungkapkan bahwa 2 orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yakni Pengadaan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) pada 2017.

"Kami sudah menetapkan MS dan NG sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah. Mereka, diduga kuat menjadi dalang kerugian negara senilai Rp1,2 miliar dalam pengadaan tanah oleh BPWS, di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang," ujarnya, Kamis (20/7/2023).

Ia menyebut, kedua tersangka sudah ditahan. Salah satu dari tersangka, sudah menjadi tahanan rumah tahanan (Rutan) sedangkan satunya lagi masih mengalami kendala kesehatan, sehingga hanya berstatus tahanan kota.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video