2 Pensiunan ASN Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Pengembangan Kaki Suramadu
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Kamis, 20 Juli 2023 22:12 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan 2 pensiunan ASN berinisial MS Dan NG, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk pengembangan kawasan kaki Jembatan Suramadu sisi Madura.
Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi, mengungkapkan bahwa 2 orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yakni Pengadaan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) pada 2017.
BACA JUGA:
Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang di Bangkalan
Pura-Pura Silaturahmi, Pria Asal Surabaya Gondol Motor Tetangga Teman
Cuaca Buruk, Nelayan di Bangkalan Takut Melaut
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
"Kami sudah menetapkan MS dan NG sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah. Mereka, diduga kuat menjadi dalang kerugian negara senilai Rp1,2 miliar dalam pengadaan tanah oleh BPWS, di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang," ujarnya, Kamis (20/7/2023).
Ia menyebut, kedua tersangka sudah ditahan. Salah satu dari tersangka, sudah menjadi tahanan rumah tahanan (Rutan) sedangkan satunya lagi masih mengalami kendala kesehatan, sehingga hanya berstatus tahanan kota.
Simak berita selengkapnya ...