Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Jumat, 21 Juli 2023 10:17 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mewujudkan ekosistem transportasi digital yang sehat dan dinamis, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur.
“Alhamdulillah, minggu lalu, tepatnya 10 Juli 2023 saya sudah menandatangani kepgub tentang tarif ojol maupun taksi online di Jatim. Dengan demikian, kepgub tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Juli,” ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (20/7).
BACA JUGA:
Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan 3 Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
Hari Kesiapsiagaan Bencana, Khofifah Ingatkan Pelbagai Hal saat Pancaroba
Adhy Karyono Jamin Investasi di Jawa Timur Menguntungkan
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Terima Penghargaan dari Mendagri di Hari Otoda 2024
Dua Kepgub itu ialah Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Kedua Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur yang mengatur taksi online.
Rinciannya, yaitu untuk kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
"Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja," terang Gubernur.
Simak berita selengkapnya ...