Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya

Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 28 Juli 2023 20:55 WIB

Sidang Terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang dilakukan secara daring.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang agenda eksepsi kasus perampokan rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso dengan terdakwa Anwar, sempat diwarnai drama negosiasi.

Setelah hakim memberikan ultimatum terhadap tim pengacara terdakwa, agenda tersebut akhirnya berlangsung, Jumat (28/7/2023).

Sama seperti sebelumnya, sidang kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 9.00 WIB. Tim pengacara saat itu, membacakan 10 lembar nota eksepsi. Poin-poinnya pihak pengacara, termasuk terdakwa tak terima perkara tersebut disidangkan di .

Pihak pengacara menilai, Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Anwar.

Sebab, menurutnya dalam surat dakwaan penuntut umum dijelaskan terdakwa Anwar memberikan keterangan seluk-beluk rumah dinas Wali Kota Blitar sehingga 5 terdakwa lain melakukan aksi perampokan.

Dalam keterangannya, pembela terdakwa menyebut perkara itu paling pas kalau diadili di .

"Perkara yang didakwakan kepada klien kami bukan tindak pidana ekstra ordinary crime seperti; terorisme, SARA ataupun ujaran kebencian. Menurut kami, pengalihan sidang di sangat subyektif dan tidak berdasar jika karena alasan keamanan," ucap Irfana Jawahirun Maulida, salah seorang penasihat hukum .

Irfana meyakini, alasan keamanan tidak masuk akal karena perkara ini pernah juga disidang di . Terdakwa pernah mengajukan praperadilan di sana.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video