WN Tiongkok Dideportasi dengan Pengawasan Imigrasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

WN Tiongkok Dideportasi dengan Pengawasan Imigrasi

Editor: Redaksi
Selasa, 01 Agustus 2023 17:43 WIB

Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Malang mengawal WNA China LXM (tengah) yang dideportasi ke negara asalnya.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Pengawasan dan penindakan tegas terhadap orang asing terus dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kemenkumham Jawa Timur.

Imigrasi tak segan menindak tegas orang asing melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selasa (25/7/2023) lalu misalnya, Imigrasi Malang mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok berinisial LXM yang diberangkatkan dari menuju , Bali, untuk kemudian diterbangkan ke China.

“Yang bersangkutan, LXM ini telah menyelesaikan masa tahanan terkait kasus narkoba. Wanita tersebut melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala , , Selasa (1/8/2023).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: Humas Kantor Imigrasi Malang

 

sumber : Humas Kantor Imigrasi Malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video