WN Tiongkok Dideportasi dengan Pengawasan Imigrasi
Editor: Redaksi
Selasa, 01 Agustus 2023 17:43 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pengawasan dan penindakan tegas terhadap orang asing terus dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kemenkumham Jawa Timur.
Imigrasi tak segan menindak tegas orang asing melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:
Usai Makan Korban Jiwa WNA China, Spot Foto Kawah Ijen Banyuwangi Ditutup
Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
Kantor Imigrasi Malang Musnahkan Belasan Ribu Berkas Arsip Fisik, Paling Banyak Izin Tinggal WNA
Kanwil Kemenkumham Jatim Berencana Buka Pelayanan Imigrasi di MPP Kabupaten Pasuruan
Selasa (25/7/2023) lalu misalnya, Imigrasi Malang mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok berinisial LXM yang diberangkatkan dari Bandara Juanda menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, untuk kemudian diterbangkan ke China.
“Yang bersangkutan, LXM ini telah menyelesaikan masa tahanan terkait kasus narkoba. Wanita tersebut melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, Selasa (1/8/2023).
Simak berita selengkapnya ...
sumber : Humas Kantor Imigrasi Malang