Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Proyek Kaki Suramadu Tempuh Praperadilan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Proyek Kaki Suramadu Tempuh Praperadilan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Selasa, 01 Agustus 2023 19:41 WIB

Bachtiar Pradinata, kuasa hukum salah satu tersangka yang ditetapkan Kejari Bangkalan terkait proyek kaki Jembatan Suramadu.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) dianggap tidak berdasar dan terlalu gegabah dalam penetapan MS sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan pengembangan kawasan kaki Jembatan sisi Madura. Oleh karena itu, Bachtiar Pradinata selaku kuasa hukumnya menempuh jalur praperadilan.

"Perkara ini sebetulnya sudah bergulir gugatan perdata. Bahkan, jauh sebelum klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Yang dipermasalahkan terkait ganti rugi, tentang pembebasan lahan pengembangan kaki di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, senilai Rp1,2 miliar," ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya putusan hasil gugatan perdananya. Sehingga, belum ditemukan siapa pemilik sah atas tanah itu, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Jangan sampai orang yang ditetapkan tersangka lalu ditahan, ternyata pemilik sah atas lahan itu. Yang bersangkutan sudah dirampas hak kemerdekaannya, namanya ditahankan orang tidak bisa beraktivitas sebagaimana mestinya," tuturnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video