Bupati Kediri Bacakan Usulan Pemberhentian | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Kediri Bacakan Usulan Pemberhentian

Selasa, 23 Juni 2015 18:37 WIB

Para Anggota DPRD Kabupaten Kediri saat mengikuti rapat paripurna istimewa. (foto: arif kurniawan/BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kediri menggelar siding paripurna istimewa pengesahan usulan pemberhentian Bupati. Usulan pemberhentian Bupati terebut menyusul massa jabatan Bupati yang tinggal 2 bulan lagi, Senin (22/6) malam.

Rapat paripurna istimewa dipimpin jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Kedir dan dihadiri Bupati periode 2010 - 2015, Hariyanti Sutrisno dan Wakil Bupati Masykuri. Paripurna tersebut juga dihadiri jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Kediri, serta para kepala SKPD dan para camat se-Kabupaten Kediri.

Pimpinan sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Kediri, H. Sentot Jamaludin, menyampaikan, paripurna istimewa digelar untuk memenuhi amanat undang-undang.

“Bahwa DPRD Kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,”.

“Dalam pasal 78 dan 79 undang-undang nomor 23 tahun 2014 dijelaskan, pemberhentian kepala daerah/atau wakil kepala daerah dikarenakan berakhir masa jabatanya harus diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna," jelas Sentot usai sidang.

Sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan surat Menteri Dalam Ngegeri (Mendagri) nomor 120/3262/SJ, tertanggal 17 Juni 2015, serta surat Gubernur Jawa Timur nomor 131/10831/011/2015 tertanggal 13 Mei 2015, bahwa, pengajuan pemberhentian Bupati harus sekurang-kurangnya 2 bulan. Sebab surat pengajuan itu harus sudah sampai di Kementerian Dalam Negeri 30 hari sebelum masa jabatan Bupati berakhir.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pemkab Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video