Kejari Kota Batu Tuntut 2 Penjual Wanita Lewat MiChat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Kota Batu Tuntut 2 Penjual Wanita Lewat MiChat

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Rabu, 02 Agustus 2023 21:32 WIB

Ilustrasi.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota menuntut Rama Indrawan (24) warga Kecamatan Junrejo, Kota , dan Nela (23) dari Kecamatan Blimbing, Kota Malang, karena menjual seorang wanita berinisial V melalui

Kasi Intel Kejari Kota , Mohammad Januar Ferdian, menyatakan bahwa Rabu (2/8/2023) pukul 13.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan Persidangan Perkara Eksploitasi Seksual melalui Aplikasi atas nama Rama Indrawan dan terdakwa Nela.

"JPU menyatakan terdakwa Rama Indrawan bersalah melakukan tindak pidana karena turut serta melakukan eksploitasi seksual, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum," ujarnya.

Ia menyebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp125 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian, kata Januar, Nela dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lantaran turut serta melakukan eksploitasi seksual sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video