Kejari Kota Batu Tuntut 2 Penjual Wanita Lewat MiChat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Rabu, 02 Agustus 2023 21:32 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menuntut Rama Indrawan (24) warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dan Nela (23) dari Kecamatan Blimbing, Kota Malang, karena menjual seorang wanita berinisial V melalui MiChat.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian, menyatakan bahwa Rabu (2/8/2023) pukul 13.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan Persidangan Perkara Eksploitasi Seksual melalui Aplikasi MiChat atas nama Rama Indrawan dan terdakwa Nela.
BACA JUGA:
Kurang dari 24 Jam, Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Curanmor saat Antre BBM di SPBU Kota Malang
Anggota Satlantas Polres Batu Amankan 2 Terduga Pencuri Baju
4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Penyaluran KUR Bermasalah, Kejari Kota Batu Ungkap Keterlibatan Oknum Bank
"JPU menyatakan terdakwa Rama Indrawan bersalah melakukan tindak pidana karena turut serta melakukan eksploitasi seksual, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum," ujarnya.
Ia menyebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp125 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kemudian, kata Januar, Nela dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lantaran turut serta melakukan eksploitasi seksual sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum
Simak berita selengkapnya ...