Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek Kaki Suramadu Hadirkan 2 Ahli
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Fathurrohman
Kamis, 03 Agustus 2023 09:07 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan kuasa hukum MS, tersangka korupsi kasus pembebasan lahan proyek pengembangan kaki Suramadu sisi Madura, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, menghadirkan 2 orang ahli, Rabu (2/8/2023) kemarin.
Kuasa Hukum MS selaku pemohon, Bahtiar Pradinata, mengungkapkan bahwa pihaknya menghadirkan 1 orang ahli dalam sidang pembuktian praperadilan penetapan tersangka terhadap kliennya.
BACA JUGA:
Razia Balap Liar di Akses Suramadu, Polres Bangkalan Amankan 46 Motor dan 44 Remaja
Polisi Ungkap Penyebab Mobil Terbakar di Jembatan Suramadu
Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
Pulang ke Madura, Mahfud MD Disambut Ribuan Warga, Berikut Agenda Super Padatnya
"Kami ingin membuktikan, jika klien kami pada saat ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan masih belum memiliki dasar yang kuat. Alat bukti yang menjadi dasar belum memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah," ungkapnya usai persidangan, Rabu (2/8/2023).
Menurutnya, dari fakta persidangan, penyidik kejari belum mengantongi bukti yang mengarah pada kerugian negara.
Simak berita selengkapnya ...