Tanah Waris Diserobot jadi Aset Desa, Warga dan Paguyuban Pasar Suko Luruk DPU Bina Marga Sidoarjo
Rabu, 24 Juni 2015 00:05 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga Desa Suko Kecamatan Sidoarjo dan Paguyuban Pedagang Pasar Suko ngluruk ke Dinas PU Bina Marga Sidoarjo, Selasa (23/6). Mereka mempertanyakan kejelasan terkait pelebaran jalan yang dilakukan Pemkab Sidoarjo.
Ketika di kantor DPU Bina Marga, mereka minta bertemu langsung dengan Kepala DPU Bina Marga Ir Sigit Setyawan. Namun, keinginannya tak terkabulkan sehingga terjadi keributan. Tak berselang lama. warga ditemui pegawai DPU Bina Marga Herwindo dan H Amin.
BACA JUGA:
Bersengketa, Ribuan Karung Gaharu Akhirnya Dibongkar di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo
Eksekusi Bengkel di Mayjend Sungkono Surabaya Ricuh, 1 Orang Luka-luka
Diduga Ada Mafia Tanah di Sengketa Lahan Kedunggalih Bareng Jombang
Sengketa Lahan, Warga Kedunggalih Jombang tak Bisa Panen Tebu, Oknum Brimob Diduga Minta Uang Sewa
Tetapi, mereka tidak puas dan ngotot bertemu Kadis PU Bina Marga untuk klarifikasi terkait pelebaran jalan yang diduga telah diajukan Kades Suko kepada PU Bina Marga. Sebab, tanah yang digunakan untuk pelebaran jalan tersebut, menurut penuturan warga, bukan aset Desa Suko tetapi selama ini diserobot dengan dimasukan dalam aset desa oleh kepala desa (Kades) Suko.
"Di atas tanah itu, telah berdiri bangunan untuk Pasar Suko selama bertahun tahun. Tanah itu, bukan aset desa, melainkan tanah waris dari Almarhum H Saimun, H Dahlan dan H. Dhurakhim,” teriak salah satu warga dalam keributannya di kantor DPU Bina Marga.
Tanah seluas 3. 500 m2 tersebut, telah berdiri bangunan Pasar Suko selama puluhan tahun. Namun, statusnya hingga saat ini belum ada kejelasan. Kendati demikian, warga yang datang bersama ahli waris, tetap mempertahankan keberadaan tanah wakaf dari ketiga almarhum tersebut.
Simak berita selengkapnya ...