Tak Penuhi Kuorum, Pembahasan Raperda APBD Pemkot Kediri Dinilai tak Sah
Rabu, 24 Juni 2015 18:19 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2016 dianggap tidak sah dan dinilai menyalahi tata tertib (Tatib) Dewan. Karena kurang dari 2/3 yang menghadiri pembahasan tersebut dan tidak melibatkan semua komponen wakil rakyat.
Protes keras diungkapkan Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Sujoko Adi Purwanto yang dengan tegas menyatakan akan menolak dilakukan pembahasan. “Jika hari ini tidak direvisi maka kami akan menolak dan tidak akan tanda tangan, sebelum diajukan ke Gubernur Jawa Timur,” ungkap Joko saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (24/6).
Lebih lanjut Joko mengatakan, jika dalam tahapan pembahasan hingga pengesahan dianggap tidak sesuai dengan aspirasi warga Kota Kediri, karena tidak semua wakil rakyat tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya.
BACA JUGA:
Peringati HUT ke-1145 Tahun, Pj Wali Kota Kediri Harap Tradisi Manusuk Sima Terus Lestari
Satria Bahagia: Kolaborasi Uniska Kediri dan Dishub Semarakkan Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
Tingkatkan Capaian IKD, Dispendukcapil Kota Kediri Lakukan Jemput Bola ke Kejaksaan
Arahan Pj Wali Kota Kediri saat Pelatihan Kewirausahaan untuk Tenaga Non-ASN
Simak berita selengkapnya ...