Bupati Bangkalan Non-Aktif Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Muzammil
Rabu, 23 Agustus 2023 08:12 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis Bupati Non-Aktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron selama 9 tahun kurungan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Sedangkan untuk uang pengganti Rp9,7 miliar, subsider 3 tahun kurungan penjara, dalam kurun waktu 1 tahun pengembalian, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun.
BACA JUGA:
Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang di Bangkalan
Cuaca Buruk, Nelayan di Bangkalan Takut Melaut
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan
Dalam kasus yang menjerat Ra Latif, majelis hakim menerapkan pasal 12a ayat UU nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001, 12b ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001, pasal 12b ayat (2) UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001 dan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, walaupun terlampau lebih rendah dari tuntutan sebelumnya, pihaknya memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan dari jaksa.
"Tuntutan kami terhadap terdakwa mulai tuntutan pertama kedua dan ketiga itu terbukti semua, serta uang pengganti sesuai yang kami tuntut," jelasnya, Selasa (22/8/2023).
Simak berita selengkapnya ...