Mediasi di Pengadilan Gagal, Gugatan Gus Salam Jombang ke PBNU Berlanjut
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 28 Agustus 2023 22:07 WIB
Gus Salam sebagai penggugat membenarkan bahwa mediasi yang dilakukan di salah satu ruangan PN Jombang tersebut belum berhasil. Namun demikian, pihaknya mengpreasiasi upaya PN Jombang dalam memberikan fasilitas mediasi selama dua kali. Bahkan Ketua PN Jombang sendiri bertindak sebagai mediator.
"Walau pun pada akhirnya kami (penggugat dan tergugat 1 dan 2) bersepakat untuk melanjutkan proses ini ke persidangan. Kami berharap masing-masing menyadari apa yang ditempuh. Harapan kami ini memberikan pendidikan bagi siapa pun terutama warga nahdliyin. Keputusannya juga kami harap yang seadil-adilnya," paparnya.
Ia menegaskan, materi gugatan tetap 3 item, yakni meminta agar PBNU mencabut SK kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Kemudian mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU pada 5 Juni 2022.
Sedangkan gugatan materi Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926, Gus Salam memberikan penjelaskan lebih rinci bahwa Rp1,5 miliar itu seluruhnya akan diserahkan ke PCNU. Rinciannya, Rp500 juta digunakan untuk pengganti pembiayaan konfercab.
Sedangkan selebihnya, yakni Rp1 miliar untuk pengganti immateriil. Karena turunnya kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha milik PCNU Jombang yang berhubungan dengan pihak ketiga. "Jadi bukan untuk saya. Semuanya untuk PCNU," tegas Gus Salam.
Gus Salam mengungkapkan bahwa proses mediasi berjalan lancar layaknya sedang menggelar Bahtsul Masail. Ada perdebatan tapi ujunganya saling menghargai. "Layaknya NU. Secara personal kita tidak ada masalah. Semuanya dalam tataran silaturahmi," pungkas Gus Salam.
Diketahui sebelumnya, pengurus PCNU Jombang hasil penunjukan PBNU dilantik pada Sabtu 20 Mei 2023. Sebagai Rais Syuriah KH. Ahmad Hasan dan Ketua Tanfidziyah KH Fahmi Amrullah Hadzik. Masa jabatan mereka hanya satu tahun, yakni 2023-2024. Namun kewenangan tetap sama dengan pengurus definitif. (aan/mar)