Dukung PMI jadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah
Editor: Redaksi
Rabu, 30 Agustus 2023 18:39 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi Warga Negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Untuk mengajukan permohonan paspor, Pekerja Migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
BACA JUGA:
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Resmi Lantik Berbagai Pejabat
Dikunjungi Dirjen HAM, Kanwil Kemenkumham Jatim Komitmen Laksanakan P5HAM
Patent One Stop Service: Berikan Sosialisasi hingga Konsultasi untuk Masyarakat di Jawa Timur
Harapan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim saat Buka Masa Orientasi CPNS Angkatan 2024
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan Pekerja Migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.
“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain. Akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin Pekerja Migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy.
Silmy melanjutkan, Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit. Karena itu, imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk Pekerja Migran Indonesia.
Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : Humas Direktorat Jenderal Imigrasi