Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, KPU RI Imbau Kontestan Tetap Taati Aturan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muzammil
Rabu, 06 September 2023 19:53 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 63 Tahun 2023 tentang dibolehkannya kampaye di lingkungan pendidikan, Komisioner KPU RI Idham Malik mengimbau para kontestan pemilu tetap mematuhi peraturan yang ada.
"Pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan berdasar dengan pendekatan yang rasional. Maka saya harap peserta pemilu menjalankannya dengan baik, sesuai yang dimaksud ketentuan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," ujar Idham usai mengisi seminar di Aula Syaikhona Kholil UTM, Rabu (6/9/2023).
BACA JUGA:
Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
Menakar Prospek, Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024
Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
Ia menegaskan bahwa menurut putusan MK, peserta pemilu yang melaksanakan kampanye di sektor pendidikan dan menggunakan fasilitas pemerintah harus mengantongi izin serta bertanggung jawab tak melanggar ketentuan yang ada.
"Kampenye itu meyakinkan pemilih, yang tidak diperbolehkan ialah menggunakan SARA, politisasi, agama, ujaran kebencian, penghinaan, dan kepada etnis, serta peserta pemilu tidak menggunakan atribut," ungkapnya.
Idham mengimbau peserta pemilu yang akan melakukan kampanye pada sektor pendidikan mampu memberikan pendidikan politik dan menyajikan dialog yang menarik.
Simak berita selengkapnya ...