Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, KPU RI Imbau Kontestan Tetap Taati Aturan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, KPU RI Imbau Kontestan Tetap Taati Aturan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muzammil
Rabu, 06 September 2023 19:53 WIB

Idham Malik, Komisioner KPU RI.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pasca putusan No. 63 Tahun 2023 tentang dibolehkannya kampaye di lingkungan pendidikan, Komisioner RI Idham Malik mengimbau para kontestan pemilu tetap mematuhi peraturan yang ada.

"Pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan berdasar dengan pendekatan yang rasional. Maka saya harap peserta pemilu menjalankannya dengan baik, sesuai yang dimaksud ketentuan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," ujar Idham usai mengisi seminar di Aula Syaikhona Kholil , Rabu (6/9/2023).

Ia menegaskan bahwa menurut putusan MK, peserta pemilu yang melaksanakan kampanye di sektor pendidikan dan menggunakan fasilitas pemerintah harus mengantongi izin serta bertanggung jawab tak melanggar ketentuan yang ada.

"Kampenye itu meyakinkan pemilih, yang tidak diperbolehkan ialah menggunakan SARA, politisasi, agama, ujaran kebencian, penghinaan, dan kepada etnis, serta peserta pemilu tidak menggunakan atribut," ungkapnya.

Idham mengimbau peserta pemilu yang akan melakukan kampanye pada sektor pendidikan mampu memberikan pendidikan politik dan menyajikan dialog yang menarik.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video