Overstay 4 Tahun, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Seorang WN Kepulauan Solomon
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 11 September 2023 17:21 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi seorang warga negara Kepulauan Solomon berinisial LM (21), karena melebihi masa izin tinggal di Indonesia (overstay) lebih dari 4 tahun. LM dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kediri, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Senin (11/9/2023).
LM diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 10 Mei 2019 melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan visa exemption (bebas visa kunjungan) selama 30 hari. Plh Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Thomas Jefferson, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui LM datang ke Indonesia bersama ayahhya yang seorang WNI.
BACA JUGA:
Buka Pelatihan Kader GEMA CERMAT, Pj Wali Kota Kediri Berharap Masyarakat Teredukasi Kelola Obat
Oleng Hindari Truk Gandeng, Bus Pelita Indah Jurusan Trenggalek-Surabaya Terbalik di Kediri
Kepala Imigrasi Kediri Berganti, Pemkot Harapkan Kolaborasi dan Koordinasi Makin Erat
Gara-Gara Tumpahkan Air, Orang Tua di Kediri Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa LM datang ke Indonesia bersama ayahnya yang seorang WNI. Ia adalah anak dari pasangan dari seorang ayah WNI dan ibunya seorang WN Kepulauan Solomon. Karena keduanya bercerai, ayahnya yang seorang WNI membawa LM beserta ketiga saudaranya ke Jombang hingga saat ini," paparnya.
Selama ini, lanjut Thomas, LM berserta ayah dan ketiga saudaranya tinggal di daerah Bareng, Kabupaten Jombang.
Simak berita selengkapnya ...