Overstay 4 Tahun, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Seorang WN Kepuluan Solomon | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Overstay 4 Tahun, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Seorang WN Kepulauan Solomon

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 11 September 2023 17:21 WIB

LM, warga negara Kepulauan Solomon saat dikawal petugas Imigrasi Kediri sebelum dideportasi. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Kepulauan Solomon berinisial LM (21), karena melebihi masa izin tinggal di Indonesia (overstay) lebih dari 4 tahun. LM dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi , Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Senin (11/9/2023).

LM diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 10 Mei 2019 melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan visa exemption (bebas visa kunjungan) selama 30 hari. Plh Kepala Kantor Imigrasi , Thomas Jefferson, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui LM datang ke Indonesia bersama ayahhya yang seorang WNI.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa LM datang ke Indonesia bersama ayahnya yang seorang WNI. Ia adalah anak dari pasangan dari seorang ayah WNI dan ibunya seorang WN Kepulauan Solomon. Karena keduanya bercerai, ayahnya yang seorang WNI membawa LM beserta ketiga saudaranya ke Jombang hingga saat ini," paparnya.

Selama ini, lanjut Thomas, LM berserta ayah dan ketiga saudaranya tinggal di daerah Bareng, Kabupaten Jombang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video