Sosialisasi Stop Pernikahan Dini, Berikut Penjelasan Dewan Pembina MUI Kabupaten Pasuruan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Minggu, 24 September 2023 19:30 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Jatim, Muzammil Syafii, mensosialisasikan Stop Pernikahan Dini di Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/9/2023). Pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina MUI Kabupaten Pasuruan itu menyatakan bahwa Undang-Undang telah mengatur hal tersebut.
"Undang-Undang sudah melarang nikah di bawah umur," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelum Meninggal, Ki Panji Sempat Doakan Mas Dion Bupati Pasuruan 2024
Tak Cuma MUI, Anggota DPRD Jatim Ikut Tolak Rencana Pemkab Situbondo ke Eks Lokalisasi Gunung Sampan
Pro-Kontra Wisata Karaoke di Gunung Sampan: MUI Menolak, NU Akomodatif
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Menurut dia, pernikahan dini telah menjadi masalah global yang kompleks karena belum memenuhi syarat usia. Berdasarkan data yang disebutkan, hampir 41.000 anak perempuan secara global dipaksa untuk menikah setiap harinya.
"Dampak akhirnya adalah bayi lahir stunting, artinya kondisi gagal tumbuh pada anak yang akan terlihat lebih pendek untuk anak di usianya. Juga akan menimbulkan terjadinya penyakit osteporosis pada ibu muda," paparnya.
"Yang paling menonjol adalah terjadi disharmoni, sehingga banyak menimbulkan perceraian, ini sudah jauh dari tujuan pernikahan itu sendiri yang membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...