Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Senin, 25 September 2023 19:24 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Pembunuhan yang terjadi di Desa Teken pada 9 Juli 2023. Penyerahan dilaksanakan Tim Penyidik Polres Nganjuk kepada JPU Kejari Nganjuk, Senin (25/09/2023).
Tersangka dalam perkara yang dilimpahkan (Tahap II) dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah “S” (27 th) warga Dusun Panasan, Desa Teken, Kecamatan Loceret, Nganjuk.
BACA JUGA:
Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Seorang Kakek di Nganjuk Tewas Gantung Diri
Kajari Nganjuk, Alamsyah, menjelaskan kronologi dari perkara ini yaitu pelaku dan korban sedang terpengaruh alkohol jenis arak jowo tersebut awalnya salah paham dengan selisih perhitungan uang, sehingga pelaku merasa tersinggung.
Dilanjutkan, sesampainya di rumah dalam keadaan mabuk pelaku timbul niat untuk menghabisi nyawa korban, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Simak berita selengkapnya ...