Sengketa Tanah 1.500 Meter Persegi, PN Sidoarjo Berikan 8 Hari untuk Serahkan kepada Pemohon | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sengketa Tanah 1.500 Meter Persegi, PN Sidoarjo Berikan 8 Hari untuk Serahkan kepada Pemohon

Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Selasa, 10 Oktober 2023 20:30 WIB

Pihak termohon saat membeberkan banner putusan MA terkait lahan seluas 1.500 meter persegi di Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memberikan waktu kepada termohon agar menyerahkan objek lahan seluas 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, kepada pemohon eksekusi ahli waris Almarhum Muslikah dan Sudariyat.

Penyerahan itu, dilakukan secara sukarela disampaikan Ketua PN Sidoarjo Winarno saat memimpin aanmaning yang dihadiri pemohon dan termohon di ruang Command Center, PN setempat, Selasa (10/10/2023).

Aanmaning atau teguran kedua itu, dihadiri perwakilan pemohon eksekusi bersama dua kuasa hukumnya yaitu Syahrizal dan Muflih. Sedangkan, pihak termohon satu Kades Rangkah Kidul Warlheiyono diwakili kuasa hukumnya. Begitupun dengan termohon dua Yayasan Nida'ul Fitrah juga dihadiri kuasa hukumnya.

Sementara, termohon lain yaitu tiga hingga delapan tidak hadir dalam aanmaning kedua ini. Namun demikian, aanmaning yang juga dihadiri Panitera Denry Purnama dan Jurusita Sambodo itu berlangsung sekitar 15 menit.

Pihak pengadilan memberikan waktu 8 hari kepada para termohon untuk menyerahkan secara sukarela.

"Para termohon diberi waktu 8 hari secara sukarela menyerahkan kepada klien kami," ucap Syahriazal, kuasa hukum pemohon 10 eksekusi usai aanmaning.

Syahriazal menegaskan, jika dalam waktu 8 hari yang diberikan PN Sidoarjo tidak dilakukan, maka akan dilakukan pengosongan.

"Jika tidak akan kami ajukan eksekusi pengosongan," jelas dia.

Diketahui, pada aanmaning yang kedua ini dilakukan, karena pada teguran pertama hanya pihak termohon IV yang hadir mengisi daftar isi.

"Hadir mengisi daftar isi, namun setelah pelaksanaan tidak ada yang hadir," jelasnya dengan didampingi para ahli waris almarhum Muslikah dan Sudariyat.

Kuasa Hukum 10 pemohon eksekusi lainnya, Muflih mengatakan jika cikal bakal sengketa objek tanah seluas 1.500 meter persegi yang dulunya berupa sawah yang terletak di Desa Rangkah Kidul itu, merupakan milik Muslikah, orang tua dari 10 penggugat.

Tanah tersebut, kemudian disewakan ke pengelolanya kepada Pramu AD selama 10 tahun sejak 1980 hingga 1990.

Usai masa sewa telah habis, Muslikah kembali meminta Objek tanah tersebut kepada Warlheiyono, yang saat itu menjabat Kades Rangkah Kidul.

Namun, kenyataannya objek tersebut malah dikuasai Warlheiyono, tanpa seizin dari Muslikah, orang tua ahli waris. Saat itu, Muslikah dan ahli waris juga berusaha meminta namun dihalang-halangi dan ditolak.

Bahkan, menurutnya, saat itu Warlheiyono juga menyampaikan kalau tanah itu pasti dikembalikan. Justru pada tahun 1994 Warlheiyono sempat menyodorkan kertas kosong.

Kertas kosong itu, belakangan diketahui surat pernyataan yang pernah disodorkan itu bukan surat pernyataan jual beli. Namun itu surat penyerahan sawah kepada (almarhum) Gatot Supriyadi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video