Dinyatakan Lengkap, Kasus Mertua dan Kakak Ipar di Jombang Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 10 Oktober 2023 22:36 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kasus pidana dugaan penggelapan dan pencurian oleh mertua Yeni Sulistyowati dan kakak ipar Soetikno dari pelapor Diana Soewito telah dinyatakan tahap dua lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan segera untuk disidangkan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang, Deny Saputra Kurniawan dan Andi Wicaksono, usai pemeriksaan tahap dua di Lapas IIB tempat Yeni dan Soetikno ditahan, pada Selasa (10/10/2023) sore.
BACA JUGA:
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Polsek Peterongan Jombang, Bina dan Ajak Tadarus Remaja yang Terjaring Razia Balap Liar
Diungkapkan Deny, jika perkara dengan tersangka Yeni sudah P21 oleh Jaksa Peneliti, telah dilakukan upaya restorative justice hanya saja pihak korban enggan hadir.
"Posisinya (kasus Yeni) telah gelar perkara dan p21 oleh jaksa peneliti dan hari ini dilakukan tahap dua. Pihak Kejaksaan sudah memanggil pihak korban karena ini masih keluarga, diupayakan restorative justice. Namun sampai p21 korban tidak hadir," ucapnya.
Sehingga, lanjut Deny, proses tetap berlanjut dan akan dilaksanakan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Jombang yang direncanakan pada esok hari, Rabu 11 Oktober 2023.
"Dengan hasil gelar perkara unsur pidana memenuhi dari lasal yang disangkakan sehingga tahap dua saat ini. Rencananya besok rabu dari tim jaksa melimpahkan ke PN Jombang. Apakah nanti ada perdamaian lihat nanti mekanisme persidangan," imbuhnya.
Diketahui, Yeni dilaporkan oleh Diana Soewito atas dugaan penggelapan cincin kawin, cincin berlian, dan barang yang dinilai berharga lainnya kepada Polsek Jombang yang terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
"Untuk Yeni Sulistyowati pasal 363 ayat 1 ke 4 atau Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tukas Deny
Simak berita selengkapnya ...