Anggota DPRD Jember Dilaporkan ke BK, Ada Apa?
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 13 Oktober 2023 21:22 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Masyarakat melaporkan Tri Sandy Apriana sebagai salah satu anggota dewan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Jumat (13/10/2023). Pasalnya, politikus dari Demokrat itu diduga menggunakan anggaran Sosialisasi Raperda (Sosper) untuk keperluan lainnya.
Abdus Salam selaku pelapor mengatakan bahwa anggota Komisi A DPRD Jember itu diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik dan pidana, dengan memanfaatkan anggaran tersebut untuk biaya Kongres Askab PSSI Jember.
BACA JUGA:
DPD Partai Golkar Jalin Komunikasi dengan Gerindra dan PKS Jelang Pilkada Kota Kediri
Bupati Pamekasan 2008-2013 Maju Lagi di Pilkada 2024
Pilkada 2024 di Pamekasan, Berikut Pengalaman Politik Fattah Jasin dan Kholilurrahman
Pemkab Situbondo Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23, Dihadiri Ribuan Warga
"Karena Sosper ditumpangi untuk Kongres Askab PSSI , karena yant bersangkutan juga menjabat Ketua Askab PSSI Jember," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, temuan itu didapati pada pada Rabu (11/10/2023) yang berlangsung di Aula PB Sudirman Pemkab Jember. Bahkan, beberapa peserta Sosper tentang Ketertiban Umum yang telah menyerahkan KTP dan menandatangani SPJ tidak menerima uang transpor.
"Padahal peserta Sosper dan Kongres beda orang. Namun setelah tandatangan SPJ (Sosper) uang transport tidak segera dikasih kepada peserta Sosper. Menunggu Kongres selesai, akhirnya banyak peserta Sosper pulang (sebelum dikasih uang transpor)," paparnya.
Terkait temuan itu, ia langsung melakukan pelaporan ke BK DPRD Jember untuk ditindaklanjuti.
Simak berita selengkapnya ...