Kuasa Hukum Ronald Tannur Akan Laporkan Balik Pengacara Korban Atas Dugaan Informasi Palsu
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 17 Oktober 2023 20:12 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum tersangka penganiayaan Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersama tim Asosiasi melakukan jumpa pers di Surabaya Timur, Selasa (17/10/2023).
Dalam jumpa pers itu, Lisa Rahmat menanggapi keterangan yang telah disampaikan oleh Kuasa Hukum korban Andini, yaitu Dhimas Yemahura.
BACA JUGA:
Pengacara Ronald Tannur: yang Dilakukan Kliennya Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Ronald Tannur Jalani 41 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan, Polisi Temukan Fakta Baru
Edward Tannur, Ayah Pelaku Pembunuhan Serahkan Kasus ke Polisi
Manajemen Blackhole Klaim Pernyataan Kapolrestabes Surabaya Salah Terkait Pemukulan Botol Minuman
Selama jumpa pers, Lisa Rahmat yang didampingi tim Sugianto SH, mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh pengacara korban itu adalah fitnah dan keterangan palsu.
“Jadi apa yang diutarakan oleh kuasa hukum pihak korban itu salah besar dan fitnah. Dimana pihak keluarga tersangka datang ke rumah keluarga korban memberikan uang dan agar kasus bisa damai, itu tidak benar. Nantinya akan kita lakukan tuntutan balik,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang menewaskan korban dan menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka.
Kasus tersebut, bermula pada 3 Oktober 2023, saat itu Ronald Tannur dalam kondisi mabuk dan terpengaruh minuman keras. Pasca penganiayaan yang menewaskan korban bernama Andini tersebut, terdapat video dari kuasa hukum korban yang memberikan keterangan, bahwa pihak tersangka mendatangi keluarga korban untuk meminta damai alias kasus tersebut dicabut.
Dari keterangan Dhimas Yemahura yang dinilai hoaks, sehingga pihak keluarga Ronald Tannur melaporkan sebagai pelanggaran Undang-undang ITE.
Simak berita selengkapnya ...