Syafiuddin Sosialisasi Perubahan Undang-Undang Tentang Jalan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 19 Oktober 2023 18:40 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, Kamis (19/10/2023).
Ketua DPC PKB Bangkalan itu mengatakan bahwa jalan sebagai akses sarana dan prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian menjadi bangunan penghubung, bangunan pelengkap, dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
BACA JUGA:
Spesialis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Respons Syafiuddin soal Pernyataan Sekretaris Kemenkop UKM
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang di Bangkalan
“Jalan ini kan sebagai dasar akses transportasi darat yang ada di permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. Oleh karenanya, dukungan atas perubahan Undang-Undang ini mengatur tentang fungsi jalan asas kenyamanan, persatuan dan kesatuan, efisiensi dan efektivitas, keterpaduan, berkelanjutan dan asas partisipasif,” paparnya.
Simak berita selengkapnya ...