Ketahuan Berduaan, Pria di Pamekasan Bunuh Selingkuhan Istri
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Kamis, 26 Oktober 2023 16:44 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Romli (38) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Asmuni (39) di Dusun Rojing Daya, Desa Blaban, Kecamatan Batu Bintang, Pamekasan.
Motif dari peristiwa itu lantaran sang istri dari Romli (38) berduaan di dalam kamar bersama korban yang diketahui langsung oleh pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan dengan senjata tajam berupa celurit.
BACA JUGA:
Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Polisi Amankan 55 Poket Sabu dari Calon Pengantin di Bangkalan
Disdik Sumenep Segera Terapkan Sistem Zonasi di PPDB Jenjang SD Sederajat
Sayembara Cipta Maskot dan Jingle pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024
"Mendapati istri berduaan dengan korban di dalam kamar sang suami lalu mendobrak pintu kamar, sehingga langsung mengamuk dan berusaha melukai korban," kata Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (26/10/2023)
Simak berita selengkapnya ...