Satrenarkoba Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Sabtu, 28 Oktober 2023 13:49 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 200,52 gram sabu.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan tersangka yang diamankan berinisial ABD (35), warga Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. ABD dibekuk di rumahnya pada Kamis (26/10/2023).
BACA JUGA:
Hujat Lebat Siang Hari ini, Sejumlah Pohon di Pakisaji Malang Tumbang
Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Perumda Tirta Kanjuruhan Berikan Apresiasi untuk Pelanggan Setia
“Kami berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya, Kamis (26/10) sekitar pukul 15.30 sore,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (28/10/2023).
Ia mengatakan barang bukti berupa 200,52 gram sabu tersebut sudah dikemas dalam 12 poket. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat isap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...